Sabtu, 20 Juni 2009

Bukan Empat Mata Dilarang Tayang Lagi

Dalam rapat pleno pada Selasa (9/6), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan untuk menghentikan sementara program Bukan Empat Mata, yang dibawakan oleh Tukul Arwana. Keputusan itu akan berlaku mulai 13 Juni 2009. Hal tersebut disiarkan oleh KPI Pusat kepada pers melalui e-mail.

KPI Pusat, dengan surat bernomor 06/KPI/SP/06/09, menilai, Trans 7 belum merealisasi komitmen mereka untuk melakukan perbaikan atas program tersebut. Asal tahu saja, pada 8 Mei lalu Trans 7 telah menandatangani surat pernyataan untuk memperbaiki program itu dan mengundur waktu tayangnya menjadi di atas pukul 22.00 WIB.

Sayangnya, dalam pemantauan pada Juni 2009, pukul 21.30 WIB, KPI Pusat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam program itu. Salah seorang personel Kangen Band, yang menjadi bintang tamu, ketika itu secara spontan melontarkan kata yang berarti alat kelamin laki-laki. Atas kejadian tersebut, KPI Pusat menyatakan bahwa program itu telah melanggar Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 pasal 5b. Bunyinya, isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Selain itu, program yang sebelumnya bernama Empat Mata tersebut melanggar pula Standar Program Siaran KPI pasal 13 ayat 1, yang berbunyi bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok, mesum, cabul, vulgar serta menghina agama dan Tuhan.

Meskipun demikian, berkait dengan penghentian sementara tayangan program itu, KPI Pusat memberi kesempatan kepada Trans 7 untuk membuat klarifikasi kepada KPI Pusat.

sumber:kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar